Kamis, 22 Agustus 2013

HUKUM KELUARGA



1. PERKAWINAN
  A. Pengertian perkawinan 
       Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan yang secara sah menjadi pasangan suami istri yang tujuannya untuk membentuk keluarga yang bahagia.
Perkawinan adalah suatu hak asasi yang dijamin dalam Pasal 28B ayat (1) Perubahan II UUD 1945 dan kemudian dalam tataran praktisnya diatur dalam UU No 1 Tahun 1974.
perkawinan dinilai sah apabila:
1. Dilakukan berdasarkan hukum agamanya dan kepercayaannya
2. Perkawinan didasarkan atas persetujuan kedua mempelai
3. Yang laki laki min berumur 19 tahun sedang yang perempuan min berumur 16 tahun
4. Bagi yang berumur kurang dari 21 tahun harus memiliki izin dari kedua orang tua/wali
Proses pencatatan pasangan sebenarnya ini tidak menjadikan perkawinan itu tidak sah karena proses pencatatan itu sendiri adalah proses administratif. Namun dalam hukum nasional kita, proses pencatatan ini telah menjadi bagian dari hukum positif, karena hanya dengan proses ini maka masing-masing pihak diakui segala hak dan kewajibannya di depan hukum.
UU Perkawinan juga mengatur tentang poligami dengan syarat :
a. istri tidak dapat memnjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Selain itu dalam melakukan poligami suami harus:
a. mendapat persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri – isteri dan anak-anak mereka.
c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
Selain itu UU Perkawinan juga mengatur tentang pencegahan perkawinan, pembatalan perkawinan, serta putusnya perkawinan.



2.HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
 A. Pengertian harta kekayaan dalam perkawinan  
       Dalam kamus besar bahasa Indonesia yang dimaksud dengan harta bersama ialah harta yang diperoleh secara bersama di dalam perkawinan. Istilah penyebutan harta bersama ini pada masing-masing daerah di Indonesia berbeda-beda. Misalnya orang jawa menyebut dengan nama gono-gini.
Sedangkan pengertian harta bersama menurut undang-undang hukum perdata adalah demi hukum terjadilah kebersamaan harta menyeluruh antara kekayaan suami dan kekayaan istri sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan lain dalam perjanjian kawin.

B. Proses Terjadinya Harta Bersama
     Menurut hukum perdata bahwa sejak dimulai perkawinan, maka sejak itu pula dimulai percampuran harta dalam perkawinan, asalkan keduanya tidak mengadakan perjanjian pemisahan harta sebelumnya atau pada saat perkawinan dimulai. Percampuran harta bersama tidak hanya terbatas pada harta yang diperoleh selama perkawinan, tetapi juga menyangkut seluruh aktiva dan pasiva (modal dan utang) yang dibawa oleh masing-masing pihak. Kekayaan dalam undang-undang dinamakan Gemenschap, dalam pasal 140 KUH perdata ayat 3 dinyatakan hak suami dapat dibatasi bila ada perjanjian .
Dari pernyataan diatas jelaslah bahwa definisi harta bersama semakin sederhana menjadi harta bersama antara suami dan istri adalah harta bersama yang diperoleh setelah perkawinan berlangsung tidak ada syarat lain yang menyatakan istri harus aktif berusaha membantu suami secara nyata, oleh karena itu alasan apapun yang di ungkapkan suami yang menyatakan bahwa semua harta adalah hasil jerih payah dan usahanya, sedang istri hanya tinggal dirumah tidak mampu menghilangkan wujud harta bersama serta hak dan kedudukan istri sebagai partner yang ikut memiliki harta bersama.

C. Ruang Lingkup Harta Bersama
     Yang dimaksud dengan ruang lingkup harta bersama adalah mencoba memberi penjelasan bagaimana cara menentukan suatu harta termasuk obyek harta bersama antara suami istri dalam suatu perkawinan walaupun undang-undang telah menentukan suatu harta termasuk obyek harta bersama, bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan dengan sendirinya menurut hukum menjadi harta bersama, akan tetapi tidak sesederhana itu penerapannya, analisis dan ketrampilan itu yang akan diuraikan melalui pendekatan yurisprudensi dan keputusan pengadilan.
1. Harta yang dibeli selama perkawinan
Pijakan pertama yang menentukan apakah suatu barang termasuk obyek harta bersama atau tidak, ditentukan saat pembelian. Setiap barang yang diperoleh setelah perkawinan harta tersebut menjadi obyek harta bersama suami istri tanpa mempersoalkan
a. Apakah istri atau suami yang membeli
b. Apakah harta terdaftar atas nama suami atau istri
c. Dimana letak harta tersebut
2. Barang yang dibangun sesudah perceraian yang dibiayai oleh harta bersama.
Patokan berikut untuk menentukan suatu barang termasuk obyek harta bersama ditentukan oleh asal uang pembelian atau pembangunan barang yang akan bersangkutan, meskipun barang itu di beli atau di bangun setelah perceraian, misalnya suami istri selama perkawinan berlangsung mempunyai harta dan simpanan kemudian terjadi perceraian, dari uang simpanan tersebut, suami membeli atau membangun rumah, dalam kasus yang seperti ini rumah yang dibeli atau di bangun tetap menjadi obyek harta bersama meskipun sesudah perceraian.
3. Harta yang dapat dibuktikan diperoleh selama perkawinan
Semua harta yang diperoleh selama perkawinan dengan sendirinya menjadi harta bersama, namun ketika terjadi sengketa pihak yang digugat menganggap bahwa harta tersebut bukan harta bersama melainkan harta pribadi mereka mempunyai dalih atas hak kewarisan atau hibah, apabila tergugat mengajukan dalih yang seperti itu maka untuk menentukan apakah suatu barang menjadi obyek harta bersama atau tidak, ditentukan oleh kemampuan dan keberhasilan penggugat membuktikan bahwa harta yang digugat benar-benar diperoleh dalam perkawinan.
4. Penghasilan harta bersama dan harta bawaan
Penghasilan yang tumbuh dari harta bersama sudah pasti akan menambah jumlah harta bersama, karena tumbuhnya berasal dari harta bersama, akan tetapi penghasilan dari harta pribadi pun akan menjadi obyek harta bersama, dengan demikian fungsi harta pribadi dalam perkawinan ikut menopang kesejahteraan keluarga. Sekalipun hak dan kepemilikan harta pribadi mutlak dibawah kekuasaan pemiliknya namun tak lepas dari kepentingan keluarga, barang pokoknya memang tidak boleh diganggu gugat tetapi hasil yang diperoleh menjadi harta bersama, ketentuan ini berlaku sepanjang suami tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
5. Segala Penghasilan Pribadi Suami Istri
Menurut keputusan MA tanggal 11 Maret 1971 No. 454 K/sip/1970 “ segala penghasilan pribadi suami istri baik keuntungan yang diperoleh perdagangan masing-masing, perolehan masing-masing sebagai pegawai jatuh menjadi harta bersama suami istri, sepanjang mengenai penghasilan pribadi suami istri tidak terjadi pemisahan bahkan dengan sendirinya terjadi perhubungan sepanjang suami tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

D. Pengaruh Perjanjian Perkawinan Terhadap Harta Bersama
     Perjanjian perkawinan ialah perjanjian yang dibuat oleh calon suami dan istri sebelum dilangsungkan perkawinan., untuk mengatur akibat perkawinan ini lebih bersifat kekeluargaan dan dibuat dengan tujuan :
1. membatasi atau meniadakan sama sekali kebersamaan harta kekayaan menurut undang-undang
2. pemberian hadiah kepada istri atau sebaliknya atau pemberian timbal balik antara suami istri
3. membatasi kekuasaan suami terhadap barang bersama yang ditentukan undang-undang.
4. pemberian pihak ketiga kepada suami istri.
Mengenai pengurusan harta bersama menurut undang-undang, suami sendirilah yang mengurus harta kekayaan, suami berwenang melakukan berbagi perbuatan atas kebersamaan harta kekayaan tersebut, ini berarti bahwa istri tidak dapat mencampuri kepengurusan itu, jadi suami mempunyai kekuasaan yang besar terhadap barang milik bersama, praktisnya dia dapat menjual tanpa sepengetahuan istri, oleh sebab itu, ketentuan hukum perdata mengandung beberapa cara untuk melindungi kekayaan istri terhadap pengurusan buruk oleh suami, salah satunya dengan melakukan perjanjian perkawinan.
Dalam sistem baru yang berlaku di Indonesia, dimungkinkan adanya perubahan atas harta perkawinan sebagaimana diatur dalam undang-undang pasal 29 ayat 4,berbunyi : selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali jika kedua belah pihak telah ada perjanjian untuk mengubah dan perubahan itu tidak merugikan pihak ketiga. Maka akibat hukum yang terjadi karena ada perjanjian perkawinan antara suami-istri menurut undang-undang No.1tahun 1974 sebagai berikut :
1. Perjanjian mengikat suami istri
2. Perjanjian mengikat pihak ketiga yang berkepentingan
3. Perjanjian hanya dapat berubah dengan persetujuan dari kedua belah pihak dan tidak merugikan orang ketiga serta disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan.
Dari sini sangat jelas terlihat perbedaan yang prinsip antara undang-undang perkawinan dan hukum perdata, tekanan hukum perdata pada persatuan harta kekayaan, sedangkan undang-undang perkawinan lebih terbuka tidak saja menyangkut perjanjian kebendaan tapi juga yang lain. Selain itu perbedaan dapat dilihat dalam perjanjian perkawinan, dalam KUH perdata ditentukan apabila tidak ada perjanjian maka sejak perkawinan terjadi penyatuan harta bersama suami istri, sebaliknya dalam undang-undang perkawinan apabila tidak ada perjanjian maka harta tetap dikuasai oleh masing-masing pihak.
Dari uraian diatas dapat diambil beberapa kesimpulan :
a. harta bersama dalam konteks islam disamakan dengan syirkah Abdan
b. adanya kesamaan pengertian harta bersama antara hukum islam dengan hukum     perdata dalam proses terbentuknya harta bersama .
c. tidak akan hilang wujud kebersamaan dalam penguasaan istri dalam harta bersama meskipun istri hanya mengurus dirumah.
d. Adanya perbedaan antara undang-undang perkawinan yang menyatakan bahwa apabila dalam perkawinan tidak ada perjanjian maka harta tersebut menjadi milik masing-masing suami istri, berbeda dengan KUH perdata yang menyatakan apabila tidak perjanjian perkawinan, maka sejak perkawinan terjadi penyatuan harta bersama.




3. PUTUSNYA PERKAWINAN
Putusnya suatu perkawinan disebabkanoleh beberapa faktor:
- Karena kematian.
- Karena perceraian,
- Karena putusan pengadilan.
Perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang Pengadilan agama setelah pengadilan tsb berusaha mendmaikan kedua belah pihak dan tidak berhasil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar