Kamis, 22 Agustus 2013

PENGERTIAN CITIZENSHIP DAN CIVIC EDUCATION




A.   Pengertian citizenship

  • TH Marshall dalam bukunya Citizenship and Sosial Class (1950) menyatakan citizenshipsebagai “a status bestowed on those who are full members of a community(including civil, political, social rights” atau kewarganegaraan sebagai "status yang diberikan pada mereka yang merupakan anggota penuh dari sebuah komunitas(termasuk sipil, politik, hak-hak sosial ".
  • Bryan S Turner dalam Citizenship and Social Theory (1993) menyatakan “Citizenship as that set of practices (juridicial, political, economic and cultural) which asa consequence shape the flow of resources to person and sosial groups”atau Kewarganegaraan sebagai yang mengatur praktek (juridicial, politik, ekonomi dan budaya) yang sebagaikonsekuensi bentuk aliran sumber daya untuk orang dan kelompok-kelompok Sosial ". Civics adalah studi tentang hak dan kewajiban kewarganegaraan. Dengan kata lain, itu adalah studi tentang pemerintah dengan memperhatikan peran warga negara - sebagai lawan faktor eksternal - dalam operasi dan pengawasan pemerintah.

  • Henry Randall Waite (1886) merumuskan, Civics denganThe sciens of citizenship, the relation of man, the individual, to man in organized collections, the individual in his relation to the state atau Ilmu Kewarganegaraan yang membicarakan hubungan manusia dengan manusia dalam perkumpulan-perkumpulan yang terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik), dan individu individu dengan negara.

  • Edmonson (1958) mengemukakan bahwa Civics is usually defined as the study of government and of citizenship, that is, of the duties, right and priviliges of citizens atau kajian yang berkaitan dengan pemerintahan dan yang menyangkut hak dan kewajiban warga negara. Civics merupakan cabang ilmu politik.

  • Stanley E. Dimond berpendapat bahwa civics adalah citizenship mempunyai dua makna dalam aktivitas sekolah. Yang pertama, kewarganegaraan termasuk kedudukan yang berkaitan dengan hukum yang sah. Yang kedua, aktivitas politik dan pemilihan dengan suara terbanyak, organisasi pemerintahan, badan pemerintahan, hukum, dan tanggung jawab.

B.   Pengertian civic education

  • Zamroni berpendapat bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan kesadaran kepada generasi baru bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat.

  • Mahoney merumuskan“Civic Education includes and involves those teaching; that type of teaching method; rhose student activities; those administrative and supervisory procedures which the school may utility purposively to make for better living together in the democratic way or (synonymously) to develop to better civics behaviors. atau Pendidikan Civic mencakup dan melibatkan mengajar mereka, bahwa jenis metode pengajaran; rhose kegiatan mahasiswa; prosedur-prosedur administrasi dan pengawas sekolah yang dapat utilitas secara purposif untuk membuat lebih baik hidup bersama dalam cara demokratis atau (sinonim) untuk mengembangkan yang lebih baik untuk perilaku kewarganegaraan. "


  • Menurut Merphin Panjaitan,Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mendidik generasi muda menjadi warga negara yang demokrasi dan partisipatif melalui suatu pendidikan yang dialogial. Sementara Soedijarto mengartikanPendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan politik yang bertujuan untuk membantu peserta didik untuk menjadi warga negara yang secara politik dewasa dan ikut serta membangun sistem politik yang demokratis.

  • Menurut Muhammad Numan Soemantri, ditandai oleh ciri-ciri sebagai berikut (a) Civic Education adalah kegiatan yang meliputi seluruh program sekolah; (b) Civic Education meliputi berbagai macam kegiatan mengajar yang dapat menumbuhkan hidup dan prilaku yang lebih baik dalam masyarakat demokrasi; (c) dalam Civic Education termasuk pula hal-hal yang menyangkut pengalaman, kepentingan masyarakat, pribadi dan syarat-syarat objektif untuk hidup bernegara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar